Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Latar Belakang Fatwa Oran

Info informasi Latar Belakang Fatwa Oran atau artikel tentang Latar Belakang Fatwa Oran ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Islam mulai masuk ke Spanyol pada abad ke-8 melalui penaklukan Hispania oleh Umayyah. Di permulaan abad ke-12, populasi Muslim di Semenanjung Iberia (disebut "Al-Andalus" oleh umat Muslim) diperkirakan berjumlah sampai 5,5 juta, yang terdiri dari orang Arab, orang Berber dan penduduk asli yang masuk Islam.

Pada beberapa abad berikutnya, karena kerajaan-kerajaan Kristen dari utara mulai melakukan Reconquista atau pengambil-alihan wilayah-wilayah di Spanyol yang sebelumnya dicaplok oleh pasukan Muslim semenjak masuknya Umayyah di abad ke-8, akibatnya populasi Muslim bertahap demi bertahap berkurang.

Pada akhir abad ke-15, reconquista mencapai puncaknya dengan kejatuhan Granada, dan total jumlah umat Muslim di Spanyol diperkirakan menjadi antara 500,000 dan 600,000 dari total populasi Spanyol yang berjumlah 7 sampai 8 juta.

Sekitar separuh umat Muslim tinggal di bekas wilayah Granada, negara Muslim berdaulat terakhir di Spanyol, yang telah dianeksasi ke Takhta Kastilia.

Sekitar 20,000 umat Muslim tinggal di kawasan lain di Kastilia, dan sebagian besar sisanya tinggal di kawasan Takhta Aragon.

Fatwa Oran ini diberikan dalam konteks pemaksaan agama Katolik terhadap umat Islam di Spanyol. Lukisan menunjukkan pembaptisan massal umat Islam di Granada oleh Kardinal Cisneros.

Pada tahun-tahun sebelum sempurnanya reconquista, umat Muslim yang dikalahkan umumnya diberi kebebasan beragama sebagai syarat menyerahnya mereka. 

Salah satu contoh, Traktat Granada, yang mengatur menyerahnya emirat tersebut, memberikan serangkaian hak kepada umat Muslim yang ditaklukkan, termasuk toleransi beragama dan perlakuan adil, sebagai ganti dari tunduknya mereka. Namun, meningkatnya peristiwa pemaksaan agama menimbulkan serangkaian pemberontakan Muslim di Granada (1499–1501).

Pemberontakan tersebut berhasil dipadamkan, dan setelah itu, hak-hak yang diberikan kepada umat Muslim oleh Traktat Granada dicabut oleh pihak kerajaan.

Mereka diberi pilihan untuk dapat tetap tinggal di sana dan menerima pembaptisan, menolak pembaptisan dan diperbudak atau dibunuh, atau diasingkan.

Pilihan pengasingan sering kali mustahil dalam prakteknya karena kesulitan dalam mengatur perjalanan tiap-tiap keluarga menuju wilayah Muslim di Afrika Utara, ketidakmampuan membayar biaya yang dikenakan pihak otoritas, dan kecenderungan umum dari pihak otoritas tidak merekomendasikan opsi tersebut.

Sebagian umat Muslim, khususnya orang-orang yang tinggal di dekat pesisir selatan, memilih pengasingan, tetapi sebagian besar memilih untuk berpura-pura memeluk agama Kristen (satu-satunya cara untuk bertahan hidup) meskipun diam-diam masih meyakini dan menerapkan Islam.

Umat Muslim memeluk agama Kristen secara massal, dan pada tahun 1501, seluruh penduduk Muslim di Granada di atas kertas sudah menjadi Kristen. Kesan sukses dari kebijakan di Granada mendorong serangkaian titah dan proklamasi pada 1501 dan 1502 yang secara efektif menempatkan umat Muslim di kawasan lain di Kastilia dalam nasib yang sama.

Umat Kristen baru yang tadinya beragama Islam, bersama dengan keturunan mereka, disebut oleh sumber-sumber Spanyol dengan sebutan Morisco.

Selain terpaksa menerima agama Kristen dan meninggalkan iman dan ritual Islam, mereka juga mengalami tekanan untuk menjalani gaya hidup Kristen, termasuk masuk gereja, mengirim anak-anak mereka untuk diajarkan doktrin Kristen, dan menyantap makanan dan minuman yang diharamkan dalam hukum Islam.


Demikian artikel tentang Latar Belakang Fatwa Oran ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Latar Belakang Fatwa Oran ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.